Senin, 08 Mei 2017

Pajak Jasa Pengaspalan

Pajak Jasa Pengaspalan, Jasa Pengaspalan
Informasi tentang Pajak Jasa Pengaspalan tentu tidak semua orang tau, jadi informasi ini kami berikan kita tau jika nanti mau membayar Pajak untuk Jasa Pengaspalan.

Jadi yang dimaksud dengan Perusahaan Kontraktor aspal jalan yang omsetnya di bawah 4.8 Miliar dimana Perusahaan tersebut melakukan kegiatan Pengaspalan dan pembuatan parit beton.maka tidak dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 ( 1%).


Jadi apabila Kontraktor Pengaspalan yang mengerjakan pengaspalan jalan tersebut tidak memiliki Surat ijin usaha maka dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau PPh 23.


Dan jadi jika dilihat dari objeknya, maka penyerahan jasa tersebut merupakan jasa konstruksi sesuai dengan PP51 tahun 2008. 


Apabila tanpa SIUJK, maka mengacu pada PP51/2008 pasal 3 ayat (1) huruf B, PPh konstruksi terhutang dengan tariff 4%.


Jadi 4 %, namun untuk pembayaran Pajak dengan penghasilan lain di luar Kontraktor sebenarnya juga tergantung dari omzet suatu perusahaan, jika kita masih bingung silahkan konsultasikan kepada ahli pajak di situs www.educipta.com.


Demikian artikel tentang Pajak Jasa Pengaspalan, mudah-mudahan bermanfaat.